Dua Bacakada Jember 2024 Lolos Tahap Selanjutnya, Faida Gagal

Dua Bacakada Jember 2024 Lolos Tahap Selanjutnya, Faida Gagal © mili.id

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana(Hatta/Mili.id)

Jember - Dari proses pendaftaran yang dilakukan selama tiga hari kemarin, yakni dari tanggal 27-29 Agustus 2024, ada sejumlah catatan yang menjadi progres pengawasan dari Bawaslu Jember.

"Untuk pendaftaran pertama pada hari kedua, yakni Gus Fawait dan Pak Djoko Susanto. Ada beberapa kendala tapi terakhir sudah dapat dipenuhi, yakni di Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," kata Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana, Minggu (1/9/2024).

Baca juga: BNI Sudah Laporkan Kasus KUR Jember 441 M Sejak 2024

Dipaparkan Sanda untuk jumlah pendukung dan pengusung bakal calon kepala daerah (Bacakada) pertama (Gus Fawait-Djoko Susanto) di Silon, partai pengusung tercatat ada 14 partai politik, berkurang satu yakni dari Partai Hanura karena tidak ada persetujuan dari DPP.

Kemudian untuk pendaftaran kedua dari Paslon Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun), yang dilakukan saat hari terakhir, yakni Hendy Siswanto dan Gus Firjaun, terbit tanda terima pendaftarannya hanya satu yakni PDI Perjuangan.

Selanjutnya dari proses tersebut, lanjutnya, dilakukan proses pemeriksaan kesehatan dari dua paslon di RSD dr Soebandi Jember.

"Untuk prosesnya berlangsung kondusif, dan hasilnya nanti bisa dikonfirmasi ke KPU Jember," ucapnya.

Selain kedua paslon, catatan lain juga terkait konfirmasi dan rencana pendaftaran yang dilakukan oleh Mantan Bupati Jember Faida.

Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,4 Miliar

"Untuk yang dilakukan Faida, sempat menyampaikan ke KPU. Terkait menanyakan proses teknis di Silon. Karena disampaikan adanya pengalihan dukungan dari partai kepada dirinya," kata Sanda.

Tapi sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 itu, dijelaskan Sanda bahwasanya untuk berkas pencalonan B.1-KWK harus dalam bentuk hard dan soft file.

Hard file itu, di sana tertulis adalah asli, maka harus bertanda tangan dan berstempel basah dari partai pengusung.

Namun dari syarat tersebut, kata Sanda, Faida gagal mendaftar karena tidak memenuhi syarat.

Baca juga: AstonRun 2026 Perkuat Jember Sebagai Destinasi Sport Tourism

"Sejauh pengawasan kami, dari diskusi dengan KPU Jember,Faida tidak membawa berkas (hard file) itu. Makanya bagaimanapun kita menghormati dan melakukan pengawasan kemarin sampai jam terakhir," ujarnya.

Dari proses pendaftaran dua bakal calon kepala daerah itu. Kata Sanda, sementara terpantau kondusif.

"Sampai saat ini untuk dugaan adanya pelanggaran belum kita temukan yang dilakukan bakal dua paslon itu. Semoga sampai nanti tanggal 27 November 2024 dan penetapan, kita pinginnya proses Pemilukada ini aman dan kondusif," tandasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait